TUGAS DAN FUNGSI

BPBD Kota Malang Mempunyai Tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud di atas BPBD Kota Malang mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang penanggulangan bencana;
  4. Pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
  5. Pengkajian, komunikasi, konsultasi, pengembangan dan bimbingan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana;
  6. Pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban bencana;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
  8. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. Pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  10. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  13. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugasnya.