BPBD Kota Malang | Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Permendagri No. 86 th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, maka BPBD Kota Malang sebagai instansi pemerintahan membuat rancangan Renstra BPBD Kota Malang tahun 2018 – 2023.
BPBD Kota Malang sebagai suatu OPD penyelenggara penanggulangan bencana tidak serta merta menyusun renstra ini sendiri karena dalam penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak.
“Dalam penyusunan rancangan renstra perlu dilakukan suatu diskusi dengan stakeholder yang berhubungan dengan BPBD,” ungkap Tri Oky, sekretaris BPBD Kota Malang.
Acara yang melibatkan dari perwakilan dari perguruan tinggi, OPD terkait, dan komunitas/relawan kebencanaan ini kemudian dikemas dalam suatu Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dengan tujuan untuk penyusunan Rancangan Renstra BPBD Kota Malang pada Kamis (22/11/2018) pagi.
“Sumbangsih pemikiran dari forum ini sangat diperlukan guna menyempurnakan renstra yang disusun agar capaian kinerja lebih sistematis, terarah dan terukur,” imbuhnya.
Rancangan renstra ini tidak terlepas dari visi dan misi Kota Malang dan PP No. 2 tahun 2018 tentang satndar pelayanan minimal. Dalam hal ini BPBD Kota Malang berfokus pada mitigasi dan responsivitas penanggulangan bencana berupa peningkatan kelurahan tangguh baik secara kuantitas dan kualitas, response time dalam menangani bencana dan penyaluran bantuan kepada korban terdampak bencana secara efektif dan efisien.
Turut hadir mendampingi sekretaris BPBD Kota Malang, Drs. Tripim Apriliyanto (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Iwan Siswanto, SH, M.Hum (Kabid Kedaruratan dan Logistisk), dan Drs. Heru Prijantono, MM. (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi). Mereka menargetkan Renstra ini untuk mengurangi risiko bencana sehingga Malang menjadi Kota Tangguh Bencana pada tahun 2023.
“Untuk mewujudkan Kota Tangguh Bencana, sinergitas dan solidaritas mutlak diperlukan baik dalam internal BPBD maupun antar stakeholder terkait,” pungkasnya. (Wie)