BANGUNAN GEDUNG HARUS RESPONS TERHADAP BENCANA

Sebagai wilayah yang terus tumbuh, Kota Malang memiliki karakteristik sebagai kota yang pengembangannya dinamis. Bangunan tinggi banyak bermunculan seiring kebutuhan aktivitas bisnis, pariwisata maupun dunia pendidikan.

Menjamurnya pembangunan gedung bertingkat, secara regulasi maupun rekam jejak wilayah sejatinya harus memperhatikan aspek keselamatan serta respons terhadap bencana. Salah satu bentuk responsifitas bencana pada bangunan gedung adalah keamanan bangunan itu sendiri.Analis Bencana BPBD Kota Malang, Mahfuzi mengatakan, sejatinya tidak ada bangunan yang tahan gempa. Oleh karena itu, bangunan yang didirikan khususnya bagi publik harus ramah bencana.

“Bangunan-bangunan seperti sekolah bertingkat, bioskop, mall, stadion olahraga, gedung pertemuan sampai perkantoran terpadu yang dihuni banyak orang harus memiliki kemudahan aksesibilitas untuk menyelamatkan diri atau jalur evakuasi khusus,” kata Mahfuzi, Kamis (27/6/19).

Kendati bangunan gedung identik dengan kerentanan bahaya gempa, Mahfuzi juga menyebut respons tak hanya berlaku pada jenis bencana gempa saja, akan tetapi berlaku pula pada kebakaran, banjir, angin puting beliung hingga tanah longsor. Pengawasan dari pemerintah daerah mutlak dilakukan dalam upaya mengetahui level responsibilitas bangunan tersebut.

Penerapan dan pemberlakuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) oleh Pemerintah Kota Malang adalah salah satu bentuk pengawasan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Tak hanya itu, usulan sertifikasi terhadap bangunan publik layak bencana turut pula diwacanakan.

“Kalau SLF kan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Nah kalau sertifikat layak bencana substansinya ke arah mitigasi,” terang alumnus magister sipil hidro UB ini.

Sebelumnya diketahui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang melakukan sosialisasi sertifikasi hotel layak bencana, Rabu (19/6/19) pekan lalu. Meski belum membahas penerapan sertifikasi, namun sosialisasi ini diakui telah membuka mata pengusaha bisnis perhotelan di Kota Malang.

“Kedua sertifikasi ini punya kesamaan dalam hal pengujian instrument keamanannya. Bedanya hanya pada obyek. Sementara sertifikasi layak bencana fokus pada bangunan hotel saja,” pungkasnya.

Pewarta : Mahfuzi
Editor : Div Endless

Loading

Leave a Comment

Kepala Pelakasana BPBD Kota Malang

Drs. Prayitno, M.AP.

Facebook Updates
Kantor BPBD Kota Malang
Pages view

Loading