Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara;
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud di atas BPBD Kota Malang mempunyai Fungsi :
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang penanggulangan bencana;
Pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
Pengkajian, komunikasi, konsultasi, pengembangan dan bimbingan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana;
Pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban bencana;
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
Pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugasnya.