Atas dedikasi dan kepeduliannya yang tinggi akan perkembangan dunia koperasi di Kota Malang, Walikota Malang, H. Moch Anton menerima tanda penghargaan bakti koperasi dan UKM dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke 69 tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dihadiri presiden RI, Joko Widodo pada hari Kamis (21/7).
Tanda penghargaan ini disematkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Ngurah PuspaYoga kepada Abah Anton, demikian biasa disapa, karena Walikota Malang tersebut dinilai sebagai salah satu tokoh masyarakat yang sangat aktif untuk menggerakkan koperasi di Kota Malang.
“Penghargaan bakti koperasi dan UKM ini akan menjadi salah satu motivasi bagi saya untuk dapat terus berjuang untuk koperasi di Kota Malang” tukas Abah. “Karena melalui koperasi kita dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara khusus dan masyarakat luas secara umum, baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan” tambahnya lagi.
Fungsi koperasi akan dapat tercapai apabila koperasi yang dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. “Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah” ujarnya.
Adalah satu peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain adalah dengan memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi; serta memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
“Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju” tuturnya lagi.
Abah Anton juga menyampaikan bahwa saat ini keberadaan koperasi berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.(ts/em)
Sumber: http://humas.malangkota.go.id