Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang adalah institusi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara penanggulangan bencana.

Salah satu fungsi BPBD di bidang Rehabilitasidan Rekontruksi adalah menyiapkan dan melaksanakan bahan perencanaan, pedoman teknis serta pelaksanaan kerja di bidang rehabilitasi dan rekontruksi sarana prasarana atau pelayanan publik pasca bencana.

Seperti diketahui 2018 lalu tercatat 138 fasilitas umum mengalami kerusakan, 122 unit rumah warga rusak / terbakar dan 8 titik wilayah sempat terendam banjir yang mengakibatkan aktivitas dan kegiatan rutin masyarakat terganggu sehingga membutuhkan perbaikan dan penanganan khusus.

“Tahun ini kami telah menyiapkan anggaran 900 juta lebih untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan fisik yang rusak” ungkap Zerry Rizky, Kepala Seksi Rekontruksi BPBD Kota Malang.

Menurutnya, anggaran dana tersebut akan dipergunakan untuk merehabilitasi bangunan sipil seperti plengsengan, dinding penahan dan saluran yang rusak akibat bencana.

Lebih jauh, Rizky menyebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan DED perencanaannya. Selanjutnya akan diproses hingga pelaksanaan kontruksi di lapangan. “Kami berharap, secepatnya dapat dilaksanakan kontruksi agar kegiatan warga atau fasilitas umum lain dapat berfungsi normal,” tambah pria berperawakan gemuk ini.

Saat ditanya apakah ada kegiatan pasca bencana selain berupa fisik, pria asal Surabaya ini menjawab terdapat kegiatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana. Warga akan diberi pelatihan dan keterampilan agar bisa meningkatkan pendapatan pasca bencana. “Bentuknya berupa rehabilitasi, biasanya pelatihan atau praktik kewirausahaan,” tutupnya. (zie)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *