Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK).
“Proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya,” demikian penjelasan Nur Asmi, Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Kota Malang, Jumat (8/2).
Menurut Nur Asmi, BPBD secara kelembagaan, sejak 2016 lalu BPBD Kota Malang telah membentuk kelurahan tangguh. Kini setelah 3 tahun berlalu, sebanyak 17 kelurahan tangguh telah terbentuk.
“Tersisa 40 kelurahan yang belum dibentuk. Tahun ini rencananya 5 kelurahan akan kami datangi guna mematangkan program ini. Target kami 2022 sudah terbentuk semua,” tutur Asmi.
Ibu tiga anak ini lantas merinci, 5 kelurahan tersebut diantaranya Kelurahan Ksatrian, Kidul Dalem, Pisangcandi, Mergosono dan Mojolangu.
“Satu kelurahan yang secara mandiri membentuk kelurahan tangguh adalah Kelurahan Samaan,” jelasnya.
Selain itu Nur asmi menyebut tujuan pembentukan kelurahan tangguh adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
“Lewat keltang ini masyarakat di kawasan rawan bahaya akan terlindungi dari dampak-dampak yang merugikan akibat bencana. Saat bencana mereka akan bisa bertindak, mengambil peran dan membuat putusan dengan melihat kekuatan SDM di wilayahnya,” pungkasnya.
Pewarta : Mahfuzi
Editor : Ilham Fatkhur