BPBD Kota Malang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang melakukan studi pemutakhiran data wilayah rawan banjir. Pembaharuan data ini merujuk data hasil survei sebelumnya tahun 2018 lalu dengan pemberian label zona merah dan kuning.
Analis Bencana BPBD Kota Malang, Mahfuzi menyampaikan hasil studi ini membagi wilayah rawan banjir dalam dua kategori, yakni zona merah dan kuning. Zona merah berarti kawasan tersebut mempunya skor tinggi dibanding kuning. Skor kawasan ditentukan oleh profil banjir dan kondisi saluran air.
“Zona merah dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, dimana ketinggian genangan melebihi batas wajar dan kecepatan arus sangat deras. Sedangkan morfologi sungai atau salurannya tidak mendukung,” terang Mahfuzi.
Pria berkulit putih ini lantas menguraikan yakni, kawasan Jalan Galunggung, Jalan S. Parman, Jalan Borobudur, Jalan Klampok Kasri, Jalan Bukit Barisan, Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Bareng, depan Araya, Tanjungrejo, Jalan Mawar IV, Jalan Industri Barat, Perum De Cluster Nirwana, SMP Pandanwangi, Taman Kalisari, Pasar Blimbing dan Tanjungrejo masuk sebagai zona merah banjir dengan tingkat kerawanan tinggi.
Sementara itu, wilayah dengan kategori zona kuning adalah wilayah yang perlu diwaspadai. “Perempatan Sumbersari ITN, Jembatan Bandulan, Jalan Tata Surya, Jalan Soekarno – Hatta (Depan Ayam Bawang Cak Per), Jalan Ikan Lodan, Jalan Borobudur (depan BRI Borobudur), Jalan Teluk Grajakan, Pasar Besar, Jalan Danau Toba (depan Avan Sawojajar), Jalan Danau Kerinci (Bank BTN Sawojajar), SMKN 6 dan Madyopuro Gang IV masuk zona kuning,”
Atas data ini, Mahfuzi berharap perlu secepatnya dilakukan penanganan banjir secara khusus dan komprehensif. Tanpa ada perlakuan, bukan mustahil zona kuning akan berubah menjadi merah. “Ada banyak metode, baik secara struktural maupun non struktural. Keduanya bisa dikawinkan dengan pola penanganan yang tepat, yakni tepat lokasi, tepat penanganan dan tepat anggaran,” pungkasnya.
Pewarta : Mahfuzi