Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari + 17.850 pulau, memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Oleh karena itu, pemantauan kondisi alam dan aktivitas terhadap potensi bencana pada daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan terus-menerus. Informasi terkait dengan bencana perlu dikumpulkan, diproses, dianalisis dan selanjutnya disusun laporan serta diseminasinya. Informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik saat prabencana maupun pasca bencana. Pada proses ini, perlu adanya Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) yang mampu mengelola data dan informasi hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media. Pusdalops PB yang dibentuk hendaknya memegang kuat prinsip: cepat dan tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel.

Pusdalops PB di BNPB dipimpin oleh seorang Manajer Pusdalops PB, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Penanganan Darurat. Pembentukan Pusdalops PB di BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berada di bawah Bidang Kedaruratan dan Logistik dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD.

Tugas pokok Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum Bencana “Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin”
  2. Saat Bencana Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
  3. Pasca Bencana Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

Fungsi Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  2. Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
  3. Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Data diperoleh operator Pusdalops PB dari berbagai sumber, melalui media telepon, faximile, radio komunikasi, jaringan internet dan televisi, dan perangkat lainnya yg tersedia. Sumber data berasal dari berbagai pihak yang berkompeten dalam membantu Pusdalops PB, yaitu Kementerian/lembaga/dinas/instansi pemerintah dan lembaga- lembaga resmi. Selain data dari institusi resmi, data dapat diperoleh secara langsung dari kontak person yang dipercaya yaitu organisasi kemasyarakatan, relawan, masyarakat, wartawan/media, dan satuan-satuan tugas penanggulangan bencana yang diakui.

Tanggung Jawab Pusdalops PB

  1. Secara Struktural sebagai Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
  2. Secara Institusional sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
  3. Secara Operasional sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.

Susunan organisasi Pusdalops PB di BNPB berada dibawah Deputi Penanganan Darurat dan dipimpin oleh Manajer yaitu pejabat struktural dari Direktorat Tanggap Darurat BNPB. Untuk BPBD dibawah Bidang Darurat dan Logistik BPBD dengan Manajer Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer dibantu oleh Koordinator Administrasi yang bertanggungjawab untuk urusan administrasi Pusdalops PB dan Supervisor yang bertanggungjawab terhadap pemantauan bencana dan urusan teknis lainnya.

Loading