TUGAS DAN FUNGSI

BPBD Kota Malang mempunyai tugas :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas BPBD Kota Malang mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang penanggulangan bencana;
  2. pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
  3. pengkajian, komunikasi, konsultasi, pengembangan dan bimbingan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana;
  4. pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban bencana;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
  6. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  7. pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  8. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugasnya.

Loading