BPBD Kota Malang Mempunyai Tugas :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud di atas BPBD Kota Malang mempunyai Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
- Pengkajian, komunikasi, konsultasi, pengembangan dan bimbingan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana;
- Pelaksanaan pencarian dan penyelamatan korban bencana;
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugasnya.